Beliau mengatakan: “pembatal yang ke-4 yaitu pembatal keIslaman ke-4 barangsiapa yang meyakini bahwasanya selain petunjuk Nabi ﷺ lebih sempurna pada petunjuk beliau ﷺ atau meyakini bahwasanya hukum selain beliau ﷺ lebih baik daripada hukum beliau ﷺ, seperti orang yang mengutamakan hukum Thogut diatas hukum Rasulullãh ﷺ “fahuwa
HSI MAHAZI (Madrasah Haji dan Ziarah) Ustadz Dr. Abdullah Roy, M.A Fiqh Haji السلام عليكم ورحمة الله وبركاته الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى آله وصحبه أجمعين Setelah mengumpulkan dalil, para ulama menyimpulkan bahwa amalan-amalan haji yang cukup banyak dilihat dari tingkat pentingnya bisa dibagi menjadi
Halaqah 16 ~ Penjelasan Kaidah Yang Kedua Bagian 5 | HSI NI.1. Halaqah yang ke-16, Penjelasan Kitab Nawaqidhul Islam karangan Asy-Syaikh Muhammad Ibnu Abdul Wahab at Tamimi rahimahullah. Demikian pula Allah mengabarkan dengan lisan Nabi-Nya bahwasanya para Nabi dan Rasul. Para nabi dan rasul mereka hidup di dalam kuburan mereka dalam keadaan
Maka telah dihapus dengan ayat 234 dari Surat Al-Baqarah yang isinya bahwa: Masa ‘iddah wanita yang ditinggal mati suaminya adalah 4 bulan 10 hari. Dan semua kitab yang terdahulu secara umum hukum-hukumnya telah dihapus dengan Al-Qurān. ⇒ Artinya, tidak boleh seorangpun baik jin maupun manusia mengamalkan hukum-hukum yang ada di dalam
Halaqah yang ke-96 dari Silsilah ‘Ilmiyyah Pembahasan Kitāb Fadhlul Islām yang ditulis oleh Syaikh Muhammad bin Abdul Wahāb rahimahullāh. Beliau mengatakan (Rahimahullahu Ta’ala)
3Fu8l.
hsi 7 halaqah 14